Ninik Mamak Apresiasi Satgas PKH Menancapkan Plang Satgas PKH Di Kawasan Hutan Lindung Sedinginan.
Tanah Putih Sedinginan, Mimbarnegeri.com --|| Ninik Mamak dan Alim Ulama Sedinginan se Kecamatan Tanah Putih mengapresiasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan penertiban kawasan Hutan lindung seberang Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Rohil pada Senin, (08/12/2025) Luas kawasan hutan yang ditertibkan Satgas PKH diperkirakan ± 2800 hektar. dilapangan tampak telah terpasang plang Satgas PKH dilokasi Sebanga I. berdasarkan Perpres Nomor : 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. demikian Datok Sedinginan Azriza. ST. mewakili Ninik Mamak Sedinginan Selasa (09/12/2025).
Menurut Azriza bahwa para datok berkumpul dilokasi pemasangan plang Satgas PKH untuk memastikan bahwa lokasi kawasan hutan lindung sedinginan seberang telah terpasang plang Satgas PKH. “terkait kawasan hutan lindung yang telah diklaim oleh Satgas PKH”, ada sebagian masyarakat tempatan disekitar kawasan hutan lindung yang telah puluhan tahun mengelola kawasan tersebut, berawal dari bercocok tanam, dengan bertani menanam padi.
Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang telah dikelola masyarakat yang luasnya 2 – 4 hektar, dan sudah dijadikan kebun sawit, Azriza berharap agar Satgas PKH memperhatikan warga masyarakat yang telah terlanjur bekebun sawit disekitar hutan lindung tersebut, diberikan kesempatan untuk mengelolanya secara berkelanjutan sesuai ketentuan dan perundangundangan yang berlaku. pinta Azriza lagi.

Berbagai keterangan yang terangkum media ini menyebutkan bahwa upaya penyelamatan kawasan hutan lindung seberang Sedinginan dari oknum oknum yang tidak bertanggungjawab. Ninik Mamak pada tahun 2015 silam telah berjuang, menyelamatkan kawasan lindung tersebut dengan melarang orang, untuk tidak merusak dan melarang melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan lindung Sidinginan. Namun perjuangan ninik mamak, kandas bahkan salah seorang ninik mamak Ahmad Syah dikriminalisasi dan dijebloskan kepenjara.
Sejak peristiwa tersebut kawasan lindung Sedinginan seluas 2.800 hektar, dikuasai koorporasi. hutan lindung dibabat, kawasan hutan lindung sedinginan menjadi gundul dan dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh para koorporasi, dengan menguasai lahan kawasn lindung 200 hingga 400 hektar. Penegakan hukum berdasarkan Kepres No. 5 Tahun 2025 lokasi kawasan hutan lindung seberang Sedinginan telah dilakukan penertiban oleh Satgas PKH.
Para ninik mamak sangat berterima kasih kepada Satgas PKH dan berharap melakukan pengusutan terhadap koorporasi yang telah merusak hutan dan mengalih fungsikan kawasan hutan lindung tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab akibat dari pengalih fungsian kawasan lindung tersebut warga masyarakat sekitar kawasan hutan lindung kehilangan mata pencaharian, karena selama puluhan tahun kawasan lindung tersebut memiliki nilai ekonomi, bagi masyarakat sekitar hutan, tempat warga mencari ikan, madu dan hasil hutan lainnya. (s.purba)




Tulis Komentar